Image of IMPLEMENTASI PSAK 109 TENTANG ZAKAT INFAQ SHODAKOH PADA LAZISMU KANTOR LAYANAN RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH BANDUNG

AKUNTANSI

IMPLEMENTASI PSAK 109 TENTANG ZAKAT INFAQ SHODAKOH PADA LAZISMU KANTOR LAYANAN RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH BANDUNG



Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan lembaga yang mendapat tanggung jawab(amanah) dari para muzaki untuk menyalurkan zakat yang telah mereka bayarkan kepada masyarakat (Mustahik) yang membutuhkan secara efektif dan efisien. Lembaga Amil Zakat adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Penelitian ini dilakukan di LAZISMU KL Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Akuntansi Zakat, Infak/Shodakoh pada LAZISMU KL Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung apakah sudah sesuai berdasarkan PSAK 109 atau belum. Penelitian ini dilaksanakan dengan berdasarkan metode penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakanan analisis deskripstif kualitatif . Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bawha LAZISMU KL Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung sudah menerapkan PSAK 109, dan hampir sesuai dengan PSAK 109, dilihat dari Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan nya, hanya saja dalam penyajian laporan perubahan aset kelolaan


Ketersediaan

TA001172021 TA00117 SIT i akuntansiTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
2021 TA00117 SIT i akuntansi
Penerbit UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANDUNG : BANDUNG.,
Deskripsi Fisik
94 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya